Home Berita DEKLARASI 5 PILAR STBM KABUPATEN DOMPU

DEKLARASI 5 PILAR STBM KABUPATEN DOMPU

26

Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu melalui Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Seksi Penyehatan Lingkungan melaksanakan Deklarasi 5 Pilar STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) Kabupaten Dompu bertempat di Kantor Camat Dompu pada Senin (18/12/2023).

 Tujuan penyelenggaraan STBM adalah untuk mewujudkan perilaku masyarakat higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat  yang setinggi-tingginya. Diharapkan pada tahun 2025, Indonesia bisa mencapai sanitasi total untuk seluruh masyarakat, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) Indonesia.

Dalam Sambutan Ketua Tim POKJA PPAS menyampaikan hasil verifikasi Kabupaten Dompu dinyatakan LOLOS dengan HASIL BAIK oleh POKJA PPAS Provinsi NTB sebagai Kabupaten yang melaksanakan 5 Pilar STBM  sebagai berikut:

  1. Stop Buang Air Besar Sembarang (Stop BABS)
  2. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)
  3. Pengelolaan Air Mimun dan Makanan di Rumah Tangga (PAMM-RT)
  4. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT)
  5. Pengelolaan Limbah Rumah Tangga (PLRT)

Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST. MT menyampaikan terima kasih kepada TIM POKJA AMPL Kabupaten  (Bappeda & Litbang, Dinas Kesehatan, Dinas DPMPD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas PERKIM), Camat se-Kabupaten Dompu Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Dompu,  Desa/Kelurahan serta Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagai Champion STBM yang terhimpun pada organisasi HAKLI Kabupaten Dompu dan pendamping STBM yang pada hari ini yang sudah  mengantarkan Kabupaten Dompu mendeklarasikan 5 Pilar STBM.

Keberhasilan program STBM tidak saja merupakan  kerja pemerintah semata, tetapi juga bagian dari partisipasi dan peran  aktif  masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama, tokoh pemuda yang saling bersinergi dalam membangun masyarakat untuk Hidup Bersih dan Sehat