Tugas Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi

Dinas Kesehatan Kabupaten mempunyai tugas Pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kabupaten.

Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan (P2PL), sarana prasarana dan pelaporan, pelayanan kesehatan, kefarmasian, Kesehatan Daerah dan UPTD Puskesmas.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat; bidang pencegahan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan (P2PL); bidang sumber daya kesehatan; bidang pelayanan kesehatan; UPTD Instalasi Farmasi Pemerintah (IFP); UPTD Laboratorium
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat; bidang pencegahan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan (P2PL); bidang sumber daya kesehatan; bidang pelayanan kesehatan; UPTD Instalasi Farmasi Pemerintah (IFP); UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah dan UPTD Puskesmas.
Back To Top