Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Dinas Kesehatan Kabupaten mempunyai tugas Pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kabupaten.
Fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan (P2PL), sarana prasarana dan pelaporan, pelayanan kesehatan, kefarmasian, Kesehatan Daerah dan UPTD Puskesmas.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat; bidang pencegahan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan (P2PL); bidang sumber daya kesehatan; bidang pelayanan kesehatan; UPTD Instalasi Farmasi Pemerintah (IFP); UPTD Laboratorium
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat; bidang pencegahan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan (P2PL); bidang sumber daya kesehatan; bidang pelayanan kesehatan; UPTD Instalasi Farmasi Pemerintah (IFP); UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah dan UPTD Puskesmas.