Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan Berbasis CAT Periode Agustus Tahun 2026

Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pejabat Fungsional Kesehatan perlu dilaksanakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan. Uji kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja Pejabat Fungsional Kesehatan untuk memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Perlunya uji kompetensi Jabatan Fungsional didasarkan pada suatu kenyataan bahwa lingkup pekerjaan Jabatan Fungsional tersebut memiliki cakupan yang cukup luas, membutuhkan penguasaan pengetahuan standar teoritis di bidangnya, serta memerlukan penguasaan khusus secara substansial menurut tingkat keahlian pada bidang tertentu. Dinas Kesehatan melalui seksi SDMK Bidang SDK telah menyelenggarakan kegiatan Uji kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan Berbasis CAT Periode Agustus Tahun 2026 bertempat di SMKN 1 Dompu. Kegiatan berlangsung selama 6 hari mulai tanggal 3-5 Agustus dan 10-12 Agustus 2026. Jenis jabatan fungsional kesehatan yang dilakukan uji kompetensi antara lain dokter, dokter gigi, perawat, bidan, promosi kesehatan dan ilmu perilaku, appoteeker, asisten apoteker, psikologi klinis, fisioterapi, teeknisi transfusi darah, penata anestesi, nutrionist, administrasi kesehatan dan terapis gigi dan mulut.

 

 

 

Back To Top