Profil PPID

Profil singkat PPID Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu

Dalam rangka tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta guna mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan standar nasional perlu didukung dokumentasi yang lengkap, akurat dan faktual. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu menetapkan Surat Keputusan Nomor 024 /2876/ Dinkes / 2022 tentang Pembentukan Tim Sekretariat Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pada PPID Pelaksana Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu Tahun 2022.

Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu Nomor : 024 /2876/ Dinkes / 2022 ditetapkan :

  1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu sebagai atasan PPID Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu
  2. Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu sebagai Ketua PPID
  3. Kepala Sub Bagian Pogram, Pelaporan dan Humas sebagai koordinator PPID bidang pengolahan informasi
  4. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai koordinator PPID bidang dokumentasi dan arsip
  5. Pejabat Fungsional Kesehatan Keluarga  sebagai Koordinator PPID sebagai bidang pelayanan informasiTugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok Dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi

Tugas :

Mengkoordinasikan, membina, dan mengendalikan pelaksanaan penanganan pengaduan, konsultasi, penyusunan kebijakan dan pengembangan layanan dan informasi Kesehatan.

  1. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pelaksanaan penanganan pengaduan, konsultasi, penyusunan kebijakan dan pengembangan layanan terpadu kesehatan
  2. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pelaksanaan pengembangan data dan  informasi pelayanan.

Uraian Tugas :

  1. Menyusun bahan perumusan kebijakan  teknis penanganan pengaduan, konsultasi, penyusunan kebijakan dan pengembangan layanan dan informasi pelayanan kesehatan;
  2. Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pelaksanaan pengembangan data dan informasi pelayanan kesehatan;
  3. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

Struktur Organisasi PPID

 

Back To Top