Puskesmas menjadi Unit Pelaksana Teknis dari Dinas Kesehatan Kabupatern yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu daerah. Untuk menjamin terlaksananya pelayanan kesehatan yang bermutu dan dapat mengukur kinerja pelayanan, maka Puskesmas Dompu Timur mengembangkan Standar Pelayanan Minimal dengan batas-batas tertentu.