Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Omiyati Fatimah, S. Sos, MPH Kamis 16 Januari 2025 Melakukan Kegiatan Pembinaan Terintegrasi Di UPTD Puskesmas Dompu Barat Terkait Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kegiatan ini Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu di dampingi oleh Seluruh Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) ditetapkan pada tanggal 24 Desember 20 24 dan mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024. Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Dalam Melakukan pembinaan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu Omiyati Fatimah, S. Sos. MPH memaparkan Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu Membentuk tim Pembinaan Puskesmas untuk melakukan pembinaan secara terintegrasi dan Berkesinambungan, serta Laporan kinerja Puskesmas memuat data dan informasi tentang pencapaian pelaksanaan pelayanan kesehatan dan manajemen Puskesmas.
Dalam kegiatan ini juga hadir Kepala bagian Ekonomi Setda Dompu Soekarno, ST., MT Memaparkan tentang Penerapan BLUD di Seluruh Puskesmas di Kabupaten Dompu, Dengan BLUD Peningkatan Mutu Layanan dan disisi lain Kepala Puskesmas diminta untuk pandai berbisnis Serta dalam Apel Kordinasi Jumat Tanggal 17 Januari 2025 akan di serahkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Secara simbolis oleh pemerintah Kabupaten Dompu tuturnya.
Pada kesempatan itu Kepala Puskesmas Dompu Barat Mujakir, SKM menyampaikan Ucapan terimakasih karena tahun ini untuk ketersediaan air bersih di UPTD Puskesmas Dompu Barat, Serta dalam waktu dekat untuk meningkatkan mutu layanan akan melaunching layanan publik lebih khusus Penyakit tidak Menular dengan nama inovasi Emas Perak PTM ( Gerakan Di Mesjid Periksa Kesehatan Penyakit Tidak Menular) Yang akan dilaksanakan di Masjid di 14 Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Woja.(PromkesDobar)