Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu mengimbau kepada seluruh Instansi dan kantor-kantor Pemerintahan menyediakan Ruang Laktasi.
Ruang Laktasi itu sangat penting untuk di fasilitas umum, semua Puskesmas di Kabupaten Dompu sudah memiliki Ruang Laktasi sesuai dengan ketentuan kementerian kesehatan.
Sebenarnya pemerintah sejak lama sudah mendukung adanya penyediaan ruang laktasi untuk para wanita menyusui. Hal ini bisa terlihat pada Pasal 128 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyebutkan:
(1) Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
(2) Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
(3) Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.
Selanjutnya, Dalam Pasal 30 ayat 3 tertulis bahwa pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan.
Dalam Pasal 32 tertulis sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 3 di atas, yaitu:
- Fasilitas pelayanan kesehatan;
- Hotel dan penginapan;
- Tempat rekreasi;
- Terminal angkutan darat;
- Stasiun kereta api;
- Bandar udara;
- Pelabuhan laut;
- Pusat-pusat perbelanjaan;
- Gedung olahraga;
- Lokasi penampungan pengungsi; dan
- Tempat sarana umum lainnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan sarana umum adalah bangunan dalam ruang publik yang biasa digunakan oleh masyarakat untuk beraktifitas, seperti terminal, stasiun kereta api, tempat wisata, pasar tradisional maupun swalayan, supermarket atau mall dan lain sebagainya.