Pada hari Senin (3/6/2024) bertempat di ruang Wakil Bupati Dompu digelar kegiatan penerimaan peserta Program Dokter Gigi Internship (PIDGI) Angkatan II tahun 2024 sebanyak 10 orang oleh Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, S.T., M.T. Turut hadir dalam acara tersebut Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu Ir. Zainal Arifin, M.Si, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Pejabat Fungsional. Peserta PIDGI Angkatan II tahun 2024 akan bertugas di RSUD Dompu, Puskesmas Dompu Kota dan Dompu Barat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, pada pasal 216 menjelaskan bahwa tenaga medis yang telah disumpah profesi wajib mengikuti program internsip yang merupakan penempatan wajib sementara pada fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut. Dan regulasi diatas selaras Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran, dalam pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa Setiap dokter atau dokter gigi yang lulus program profesi dokter atau dokter gigi dalam negeri dan luar negeri wajib mengikuti program internsip.