Penerimaan Peserta Program Internship Dokter Gigi Indonesia (PIDGI) Angkatan I Tahun 2025 Oleh Sekda Dompu

Senin (26/5/2025) bertempat di ruang Sekda Dompu telah dilaksanakan penerimaan peserta Program Dokter Gigi Internship (PIDGI) Angkatan I tahun 2025 sebanyak 10 orang oleh Sekda Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, SKM., M.Kes. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu Omiyati Fatimah, S.Sos, MPH, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Nuratul Awaliyah, SKM, MPH dan Pejabat Fungsional. Peserta PIDGI Angkatan I tahun 2025 akan bertugas di RSUD Dompu, Puskesmas Dompu Kota dan Dompu Barat.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, pada pasal 216 menjelaskan bahwa tenaga medis yang telah disumpah profesi wajib mengikuti program internsip yang merupakan penempatan wajib sementara pada fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut.  Dan regulasi diatas selaras  Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran,  dalam pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa Setiap dokter atau dokter gigi yang lulus program profesi dokter atau dokter gigi dalam negeri dan luar negeri wajib mengikuti program internsip.

Back To Top