Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu melalui program Penyehatan Lingkungan melaksanakan pengawasan eksternal sarana air minum yang dikonsumsi oleh masyarakat, sesuai persyaratan kualitas air minum berdasarkan Permenkes No. 2 tahun 2023. Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari dari tanggal 19-20 November 2024 di wilayah kerja Puskesmas se-Kabupaten Dompu. Lokasi titik pengambilan sampel air di bangunan KSPAM dan sumur bor yang telah ditentukan.