Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu melalui bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) telah melaksanakan kegiatan on the job training (OJT) rekam medis elektronik (RME) bagi petugas rekam medis elektronik se-Kabupaten Dompu pada hari Rabu dan Kamis (4 s/d 5 September 2024) bertempat di Aula Laberka Kabupaten Dompu. Kegiatan ini diikuti oleh 30 orang peserta dari petugas rekam medis elektronik Puskesmas dan Dinas Kesehatan. Narasumber dalam kegiatan ini adalah tenaga ahli dari Infokes, penyedia layanan Rekam Medis Elektronik. Tujuan kegiatan ini antara lain tenaga rekam medis yang ada di Puskesmas memenuhi kriteria kompetensi untuk bisa melakukan pelayanan rekam medis, mengerti dan mampu menerapkan pengelolaan, penyimpanan serta pengeluaran berkas rekam medis serta mampu melakukan pencatatan dan dokumentasi berkas rekam medis.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik bahwa seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik. Dengan terselenggaranya Rekam Medis Elektronik tentu manfaatnya akan dirasakan oleh pasien dan fasilitas pelayanan kesehatan.