Home Berita INVESTIGASI KASUS KERACUNAN MAKANAN DI DESA KAMPASI MECI KECAMATAN MANGGELEWA OLEH TIM...

INVESTIGASI KASUS KERACUNAN MAKANAN DI DESA KAMPASI MECI KECAMATAN MANGGELEWA OLEH TIM SURVEILANS, IMUNISASI DAN KESEHATAN BENCANA BIDANG P2PL

154

DinkesDompu – Kasus Keracunan bermula dari acara Ulang Tahun yang pertama dari anakda Q (1 Tahun) Putri dari Ibu S Dan Bapak JaS pada Hari Minggu tanggal 5 Maret Tahun 2023. Acara tersebut menyiapkan menu nasi bungkus sebanyak 42 bungkus Nasi yang dibagikan kepada tamu sebanyak 32 Bungkus nasi di dusun bangun urip desa Kampasi Meci dan 10 bungkus dibagikan ke dusun Mulia Sari desa Nusajaya. Acara dimulai sekitar Pukul 17.00 wita dan mulai timbul gejala pada pukul 18.30 an. Korban BM dengan gejala mual, muntah, pusing dan diare. Beberapa jam kemudian muncul korban berikutnya pada hari Minggu Acara dimulai sekitar Pukul 17.00 wita dan mulai timbul gejala pada pukul 18.30 an. Korban BM dengan gejala mual, muntah, pusing dan diare. Beberapa jam kemudian muncul korban berikutnya pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2023 antara pukul 21.00 wita sampai dengan terakhir pada hari senin tanggal 6 Maret 2023 dengan korban terakhir yang ditemukan pada pukul 15.00 wita an. MA (1 tahun) alamat Dusun Bangun Urip Desa Kampasimeci. TINDAKAN YANG DILAKUKAN :

Adapun upaya penanggulangan yang dilakukan adalah seabagai berikut :
1. Perawatan terhadap korban keracunan dengan rincian; 8 korban yang di rawat di Puskesmas Soriutu, 1 korban di rawat di Pustu Nusa jaya dan 8 korban di rawat di RS Pratama Manggelewa.
2. Sementara ada 18 korban yang dirawat di rumah sendiri.
3. Dilakukan Ivestigasi oleh Dinas Kesehatan kabupaten sehingga korban yang semula 21 orang sehingga ditemuakan korban baru sehingga berjumlah 34 orang.
4. Melakukan KIE untuk memastikan jika ada korban yang ikut menikmati makan saat acara Ulang tahun terutama yang belum ada gejala agar segera ke Puskesmas/ RS jika merasakan gelaja Mual, Muntah, Pusing dan Diare.
5. Mencari tahu sumber penyebab kasus keracunan.
6. Memerintahkan kepada Kepala UPTD Puskesmas Soriutu agar melakukan surveilans Ketat Kasus Keracunan selama 4 x 24 Jam sejak mulai terjadinya kasus keracunan makanan.