Penerimaan Peserta Program Internship Dokter Gigi Indonesia (PIDGI) Angkatan I Tahun 2026 Oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu

Kamis (25/6/2026) bertempat di aula Dinas Kesehatan Dompu telah dilaksanakan penerimaan peserta Program Dokter Gigi Internship (PIDGI) Angkatan I tahun 2026 sebanyak 8 orang oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Omiyati Fatimah, S.Sos,.MPH. Peserta PIDGI Angkatan I tahun 2026 akan bertugas di RSUD Dompu dan BLUD UPTD Puskesmas Dompu Kota.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, pada pasal 216 menjelaskan bahwa tenaga medis yang telah disumpah profesi wajib mengikuti program internsip yang merupakan penempatan wajib sementara pada fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut.  Dan regulasi diatas selaras  Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran,  dalam pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa Setiap dokter atau dokter gigi yang lulus program profesi dokter atau dokter gigi dalam negeri dan luar negeri wajib mengikuti program internsip.

 

Back To Top